Pengertian, Hukum dan Macam-Macam Talak Menurut Islam
Pengertian, Hukum dan Macam-Macam Talak Fasal menjelaskan hukum-hukum talak. Talak secara bahasa adalah melepas ikatan. Dan secara syara’ adalah nama perbuatan untuk melepas ikatan pernikahan. Untuk terlaksananya talak, maka disyaratkan harus dilakukan oleh suami yang mukallaf dan atas kemauan sendiriُ Sedangkan orang yang sedang mabuk, maka talak yang dilakukannya tetap sah karena sebagai hukuman baginya.ُ Macam-Macam Talak Talak ada dua macam, talak sharih dan kinayah. Talak sharih adalah talak menggunakan bahasa yang tidak mungkin diarahkan pada selain talak. Sedangkan talak kinayah adalah talak menggunakan bahasa yang memungkinkan diarahkan pada selain talak. Seandainya sang suami mengucapkan bahasa talak yang sharih dan dia berkata, “aku tidak menghendaki bahasa tersebut untuk mentalak”, maka kata-katanya ini tidak bisa diterima. Talak Sharih Talak sharih ada tiga lafadz. Yaitu lafadz “talak” dan lafadz-lafadz yang dicetak dari lafadz tersebut, seperti “saya mentalakmu”, “ka...
Komentar
Posting Komentar